Tuesday , January 14 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Resmob Ditreskrimum Polda Riau Backup Polres Rohil Tangkap Pembakar Lahan Di Kuba

Resmob Ditreskrimum Polda Riau Backup Polres Rohil Tangkap Pembakar Lahan Di Kuba

ROHIL,BerkasRiau.com– Unit Resmob Ditreskrimum Polda Riau mem-backup Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir dan Personil Polsek Bandar Seikijang menangkap satu orang tersangka pembakar hutan dan lahan yang terjadi di Rohil.

Petani berusia 43 tahun ini, ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembakar hutan dan lahan dengan luas 500 Hektare di kawasan lokasi II Kampung Kerpe, Kepenghulan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babusalam (Kuba), Rokan Hilir, Riau.

Tersangka bernama Muhammad Rifai als Siroy merupakan warga RT 01/RW 01 Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babusalam (Kuba) Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa Kiyap Jaya Dusun Pesawoan, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Penangkapan tersangka oleh Satgas Gakkum Karlahut yang dipimpin oleh Iptu R. Ginting, SH beserta 3 Personil Unit II Tipidter Polres Rohil di backup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Riau dan Personil Polsek Bandar Seikijang, pada Minggu 22 September 2019,” kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9).

Bermula, informasi pembakaran lahan tersebut diperoleh dari masyarakat, Rabu 07 Agustus 2019 sekira jam 10.00 Wib, jelas Juliandi, saat itu pelapor bertugas sebagai team pemadaman karhutla. Masyarakat menyampaikan bahwa ada warga yang sedang mengelolah lahanya dengan cara membakar.

Juliandi menyebutkan, akibat pengolahan lahan dengan cara membakar tersebut api tidak dapat dikendalikan sehingga melebar dan menyebabkan kebakaran terhadap lahan disekitar tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Lebih lanjut, yang mana sudah diperingatkan beberapa kali oleh masyarakat sekitar. Namun masih saja melakukan pembakaran, ujarnya. Kemudian pelapor mendatangi tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi mendapat informasi bahwa tersangka sudah tidak lagi berada dirumah (kabur).

Akibat perbuatanya, Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Jo Pasal 187 KUHPidana.

“Pelaku pembakaran lahan dan barang bukti yang diamankan berupa tiga buah potongan kayu yang terbakar kini dibawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan proses secara hukum,” tandasnya. (ton)

print