Wednesday , June 25 2025
Home / Daerah / K A M P A R / KPU Kampar Gelar Rakor Penyusunan DPTb dan DPK di 3 Kecamatan

KPU Kampar Gelar Rakor Penyusunan DPTb dan DPK di 3 Kecamatan

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilh Khusus (DPK)  bersama dengan PPS se-Kecamatan Kampar Utara, Kampar dan Rumbio Jaya di aula Kantor Camat Kecamatan Kampar Utara, Senin (11/2/2019).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)  yang akan di rekap tanggal 17 Februari 2019 yang akan datang.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum, Komisioner KPU Kampar  Drs. Sardalis dan Ahmad Dahlan, SE, M.E.Sy,  Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe, M.Si, Kapolsek Kampar AKP.Hendrizal Gani, M.Si, PPK Kecamatan Kampar Utara, Kampar, Rumbio Jaya dan Ketua PPS serta satu orang anggota PPS se-kecamatan Kampar Utara, Kampar dan Rumbio Jaya.

Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe, M.Si   pada kesempatan tersebut mengajak semua peserta yang hadir untuk dapat mengikuti acara ini dengan baik. Dengan demikian semua permasalahan yang menyangkut data pemilih dapat di atasi dan ditindak lanjuti oleh  PPS. “Harapan kita semua masyarakat yang punya hak pilih dapat hadir pada hari pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 yang akan datang”,  ujar Lukman.

Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Kampar  Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum, dalam arahannya menyampaikan bahwa tidak ada lagi pemilih yang telah memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih. “PPS wajib memberi layanan pindah memilih kepada pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan ingin memberikan suaranya di TPS lain,” ujarnya.

Dijelaskan Yatarullah bahwa untuk surat suara pada pemilu 2019 yang diterima apabila pemilih pindah memilih pada Pasal 348 ayat 4 UU No: 7/2017 yaitu: Mendapat 1 surat suara saja (pilpres) apabila pemilih pindah memilih lintas provinsi, mendapat 2 surat suara saja (pilpres dan pildpd) apabila pindah memilih hingga keluar dapil DPR-RI namun dalam lingkup 1 provinsi. Kemudian Mendapat 3 surat suara (pilpres, pilDPD, pillegnas) apabila pindah memilih hanya keluar dapil DPRD Provinsi namun masih dalam lingkup dapil DPR Ri, mendapat 4 surat suara (minus pillegkab/ko) apabila pindah memilih hanya keluar dapil DPRD kab/ko, mendapat 5 surat suara apabila pindah memilih tidak keluar dapil DPRD kab/ko.

Sementara itu Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, SE, M.E.Sy mengatakan, bahwa kategori pemilih pada pemilu 2019 ini terbagi menjadi tiga bagian.  Yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Ahmad Dahlan berharap dengan adanya rakor ini diharapkan PPS dapat memahami semua daftar pemilih pada pemilu 2019 ini. “Rakor ini sangat penting untuk kesuksesan pemilu, ” ujar Dahlan.

Oleh karena karena itu kata Dahlan bagi pemilih yang ingin pindah memilih karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan ingin memberikan suaranya di TPS lain agar  secepatnya mengurus ke PPS di Kantor kepala desa /kelurahan atau kantor KPU Kabupaten/kota sebelum tanggal 17 Februari 2019,”imbuhnya

Pindah memilih tersebut lanjut dahlan hanya berlaku bagi pemilih dengan kriteria menjalankan tugas pemerintah, menjalani rawat inap atau keluarga mendampingi, menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitas, menjalani rabilitas narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar/ menempuh pendidikan, pindah domisili, bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. Pemilih jenis ini akan didaftar dalam daftar pindah memilih tambahan (DPTb). “Untuk dapat dimasukkan kedalam DPTb, seseorang harus menunjukkan KTP-el dan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal pemilih pemilih tinggal mengurus form A5.

Form A5, itu jelas Dahlan adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang sudah pindah memilih dari daerah asal ke daerah tujuan. Pengurusan form A5 cukup mudah, yakni dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdapat di kantor desa /kelurahan asal atau kantor KPU Kabupaten/kota tujuan. “Disitu pemilih menyampaikan alasan pindah memilih,” ujar Dahlan.

Sedangkan untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT kata Dahlan untuk didaftarkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) sesuai dengan alamat administrasi yang tercatum dalam KTP-el. (oni/rano).

print