ROHIL, BerkasRiau.com – Jumlah janda di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau selama tahun 2018 meningkat. Pengadilan Agama Rokan Hilir memutuskan 608 pengajuan perceraian di Kantor Pengadilan Agama yang berada di Kepenghuluan Banjar Xll Kecamatan Tanah Putih.
“Sisa kasus gugat cerai tahun 2017 lalu, jumlah cerai talak ada 23 dan gugatan cerai sebanyak 76 perkara. Untuk tahun 2018, perkara cerai talak sebanyak 150 dan cerai gugatan 422 perkara,” sebut Ketua Pengadilan Agama Rokan Hilir Tarmizi, SH MH melalui juru bicara Mardiyyatul Husna Hasibuan, Selasa (8/1/2019) diruang kerjannya.
Ia menjelaskan, pasangan yang mengajukan gugatan cerai itu kebanyakan gara gara perselingkuhan, pertengkaran, sudah tidak ada kecocokan dan permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. Sehingga mereka melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Rohil.
“Pengadilan Agama Rohil telah memutuskan 608 perkara ini meningkat selama tahun 2018 lalu, dibandingkan tahun yang sebelumnya. Jumlah tersebut juga sudah termasuk sisa perkara tahun 2017 yang lalu,” pungkas Husna. (ton).