Sunday , February 9 2025
Home / Advertorial / Rohil Terima Keputusan Mendagri, Batas Kabupaten Rohil Labuhanbatu

Rohil Terima Keputusan Mendagri, Batas Kabupaten Rohil Labuhanbatu

ROHIL, BerkasRiau.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir menerima kesepakatan tentang batas antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Bupati Rokan Hilir H. Suyatno, mengatakan keputusan tersebut berdasarkan keputusan permendagri nomor 56,57 dan 58 tahun 2018, yang telah disepakati pada Senin (12/11/2018) bertempat di Gedung Datok Batu Hampar (Mess Pemda) setempat.

“Ada dusun yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, berdasarkan permendagri nomor 57 tahun 2018, masuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35.,” sebutnya.

Bupati, menjelaskan hasil keputusan tersebut meminta petunjuk mendagri beberapa dusun berkaitan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, yaitu Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulya dan Dusun Sepadan Makmur, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

“Karena selama ini dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk pada saat pelaksaan pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati beberapa bulan lalu,” sambungnya.

Pemkab Rohil akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir, dimana terdapat bangunan Pos Polisi dan Pos Babinsa di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Untuk itu pihak Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil agar melakukan koordinasi dengan pimpinannya masing masing,” ujarnya.

Secara resmi, Bupati. H Suyatno membuka acara launching Gerakan Pemasangan Tanda Batas Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang di selenggarakan di Halaman Gedung Olah Raga (GOR) Budi Darma, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis 2 Agustus 2018 kemaren.

Kepala Badan Pertahanan Nasionan (BPN) Rokan Hilir Rocky Soenoko, menyampaikan bahwa acara tersebut pertama dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan, bahwa pada tahun 2017 lalu pendaftaran dilaksanakan secara sporadis dan belum dipetakan, sehingga masih banyak tanah yang belum terpetakan dan terukur secara sistematis.

Rocky mengatakan, bahkan sejak pada tahun 1980 yang lalu tentang diluncurkan program Prona belum melakukan pengukuran dengan titik kordinat tentang batasan tanah. Bahkan sejak di kucurkannya program Setifikat Prona tersebut kerap ditemui kasus penyerobotan tanah sehingga menimbulkan polemik.

“Oleh karena itu selain akan memunculkan polemik tanah, dengan tidak terdaftar atau terpetanya secara sistematis, sehingga berdampak pada nilai tanah serta menjadi penghambat investor,” ungkapnya.

Rocky menambahkan bahwa sepanjang tahun 2018 ini, pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) ini baru mengeluarkan sertifikat sebanayak 5000.

“Untuk itu jelas masih banyak peluang semua warga akan segera dipetakan tanahnya. Oleh karena itu, untuk Kabupaten Rokan Hilir kita fokuskan Lounching ini di Kecamatan Bagan Sinembah sebagai pilot project,”ungkap Rocky.

Menurutnya, Dengan terpetakan tanah tersebut selain akan memudahkan pendataan juga akan memperjelas status tanah. Dengan demikian polemik yang terjadi tentang batasan tapak tanah ini terselesaikan dan jelas status tapal batas tanahnya.

“Intinya jika sudah terpetakan, jelas masyarakat juga akan lebih tenang karena tanah sudah ada identitasnya. Diharapkan melalui PTLS ini penyerobotan tanah tidak lagi terjadi,” ucapnya.

Dan untuk mengantisipasi munculnya permasalahan batasan tanah tersebut, Rocky meminta kepada segenap warga masyarakat serta menyambut baik Kegiatan PTLS ini, dan dengan diturunkannya petugas pemasangan tapal batas ini masyarakat agar dapat membantu kegiatan tersebut.

“Kita mengharapkan dukungan dari semua elemen agar kegiatan pemasangan tanda batas ini berjalan lancar, dan sukurnya lagi ternyata pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah sangat proaktif dengan menurunkan ribuan petugas pemasangan tanda batas tersebut, sehingga semuanya dapat berjalan dengan sukses dan lancar,” ujar dia.

Ditambahkannya, pemetaan ini dilakukan tidak kepada tanah yang telah bersertifikat, namun seluruh bidang tanah yang ada.

“Kita akan ukur dan petakan, baik yang sudah sertifikat maupun belum, baik tanah aset desa maupun pemerintah daerah dan pusat, keuntungannya juga, kepala desa tidak akan kesulitan lagi dalam hal mengeluarkan Surat Keterangan Tanah, tinggal koordinasi dengan kita, maka kita akan carikan datanya, dan melalui titik koordinat yang sudah kita kunci maka semua yang berkaitan dengan tanah tersebut tidak lagi ada kendala,” sebutnya.

Rocky menambahkan, kalau masih dimungkinkan, BPN Rohil akan mewujudkan Kecamatan Bagan Sinembah. Dijelkannya, untuk satu bidang tanah, satu pemilik dan satu alas hak melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di mana seluruh bidang tanah tanpa kecuali diukur dan dipetakan semua.

“Tidak hanya yang mau disertipikasi saja, yang tidak ikut pun diukur dalam rangka pemutakhiran data pendaftaran tanah yang dapat digunakan dinas terkait untuk meningkatkan potensi PAD,” katanya. (adv).

print