KAMPAR, BerkasRiau.com – Saat hearing di ruang Banggar DPRD Kampar, Kamis (4/10/2018), warga Dusun Sungai Merangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok meminta agar pembangunan proyek jembatan Merangin II dihentikan sementara waktu.
Permintaan penghentian disebabkan belum adanya titik terang kesepakatan atas tuntutan warga terkena dampak pembangunan proyek.
Atau, pembangunan dialihkan kesebelah kiri. “Kami tidak ingin rumah sekaligus tempat usaha dibongkar”, ujarnya warga Merangin.
“Yang menentukan hak milik itu bukan dinas PU,” ujar penasehat hukum warga, Zulherman Idris.
Ada baiknya pengerjaan pembangunan dihentikan sementara waktu, menunggu kejelasan status, ucapnya.
Sementara pemerintah masih bersikukuh melanjutkan pengerjaan dengan alasan tanah yang ditempati masyarakat milik negara dan tidak perlu ganti rugi.
“Pembangunan jembatan Merangin tetap berlanjut, mengenai adanya proses hukum silahkan”, ujar Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal.
Kalau seandainya pemerintah kalah dalam proses hukum, pemerintah wajib membayar kerugian, ucapnya.
Sementara, ketua Komisi I DPRD Kampar, Repol dengan tegas menyampaikan pihaknya tidak berani membuat rekomendasi penghentian pembangunan proyek. Terlebih menyangkut proyek pusat.
Namun ia meminta agar rencana pembongkaran rumah dekat jembatan dikaji ulang.
Diketahui, pembangunan jembatan Merangin II bersumber dari APBN tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.523.505.000, dikerjakan oleh PT Andika Utama – PT Koral Tiga Mas.
Hadir dalam hearing Ketua Komisi I DPRD Kampar, Repol SAg, Anggota DPRD Kampar, Syahrul Aidi, Perwakilan Kementerian PUPR, Elwin Siahaan, Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, ST, Kepala Desa Merangin, Yanfernizal, mantan Kades Merangin, M. Kamil, Penasehat Hukum masyarakat Merangin, Zulherman Idris dan belasan warga Desa Merangin. (Syailan Yusuf).