Saturday , March 22 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kejari Rohil Sosialisasikan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat

Kejari Rohil Sosialisasikan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat

ROHIL, BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) gelar sosialisasi pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di wilayah Rohil, Kamis (27/9/2018) di Kantor Kejari Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi.

Acara sosialisasi pembentukan Tim Pakem langsung di pimpin Kajari Rohil Gaos Wicaksono selaku Ketua Pakem dan di hadiri Kadisdik Rusli Syarif, Ketua LPTQ Syafrudin, Pasi Intel Kodim 0321 Rohil Rosman Sembiring, Perwakilan Polsek Bangko Brigadir Raka Martiyoes, Kemenag Zakirfi, FKUB Rohil H Sakolan Khalil, Kesbangpol Pujo Susanto, Kasi Intel Farkhan Junaedi serta Jaksa Fungsional Hardianto.

Gaos Wicaksono menjelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai tugas dalam penegakan hukum. Selain tugas penuntutan Kejaksaan juga mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kejaksaan menyelenggarakan program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah

Tim Pakem sebutnya, tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai dengan pasal 30 ayat 3 (d) dan (e) undang-undang nomor 16 tahun 2004 salah satu tugas dan wewenang jejaksaan dalam masalah pakem adalah dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

“Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan merupakan wewenang kejaksaan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum guna untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya konflik antar intern penganut kepercayaan,”kata Gaos Wicaksono.

Tim Pakem lanjutnya, merupkan wadah dalam melakukan koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum dengan instansi Pemerintah Kabupaten Rohil serta unsur pendukung upaya pengawasan aliran kepercayaan yang ada di Rohil.

Sementara itu, Kasi Intel Farkhan Junaedi menambahkan, dengan terbentuknya Tim Pakem digharapkan mempunyai tugas proteksi dini terhadap aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Untuk Rohil sendiri tambahnya, ada beberapa yang dalam pantauan seperti Salafi, LDII, Parmalim serta lainnya.”Tentunya pendekatan dan antisipasi kita kedepankan dengan bersinergi antar seluruh unsur yang masuk dalam tim pakem dalam mengantisipasi terjadinya bahaya terhadap keamanan,” sebutnya.

Sebagai salah satu contoh aliran yang di larang di Indonesia lanjutnya, adalah Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang telah banyak menyimpang dari ajaran Islam seperti tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terahir.

“Yang jelas kita tim pakem akan senantiasa melakukan pendeteksi dini terhadap aliran yang menyimpang dan dapat mengganggu keamanan serta membahayakan masyarakat serta negara,” jelasnya.

Pengawasan tambahn Farkhan lagi, ditekankan pada isi ajaran atau paham yang dibawa aliran kepercayaan atau keagamaan yang berpotensi meresahkan masyarakat. (ton).

print