Tuesday , January 14 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Belum Kantongi Izin, Satpol PP Rohil Copot Spanduk ‘Gudang Garam Merah’

Belum Kantongi Izin, Satpol PP Rohil Copot Spanduk ‘Gudang Garam Merah’

ROHIL, BerkasRiau.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP-Linmas) Kabupaten Rokan Hilir melakukan penurunan puluhan spanduk maupun reklame salah satunya spanduk bertulisan ‘Gudang Garam Merah’ dengan tulisan warna putih.

“Ada 20 spanduk dicopot atau dilakukan penurunan, berdasarkan keterangan Bapenda itu banyak spanduk promosi berupa rokok yang terpasang belum ada izin atau pembayaran pajak,” terang Kepala Satpol PP Linmas Rohil Suryadi, SE di Bagansiapiapi, Selasa (4/9/2018).

Suryadi mengatakan, dalam kegiatan penertipan tersebut Satpol PP Linmas Rokan Hilir bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penurunan spanduk disejumlah titik tempatan dipasang yang diketahui belum memiliki izin sesuai dengan peraturan di daerah itu.

“Tanpa ada izin, pemasangan itu bisa diketahui dari laporan yang disampaikan Bapenda. Seperti tidak membayar pajak retribusi,” tuturnya.

Ia menjelaskan untuk pemasangan spanduk maupun reklame yang berbau promosi itu harus mentaati peraturan, tentu dimana keberadaan tidak boleh sembarangan tanpa adanya izin dari pihak terkait.

Pemerintah Daerah (Pemkab) Rohil saat ini terang dia, tengah gencar berupaya melakukan pendataan potensi pajak salah satu sasaran dari spanduk maupun reklame ini dengan tujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Suryadi menambahkan, selain itu memberitahukan juga kepada pemerintah kecamatan, maupun kepenghuluan serta kelurahan setempat. Nantinya Bapenda berkordinasi mengenai yang berizin disampaikan ke Satpol PP Rohil.

“Kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran bagi pelaku usaha untuk memberikan kontribusi pada peningkatan PAD dengan cara membayarkan pajak, retribusi sesuai dengan aturan,” ujarnya. (ton).

print