ROHUL, BerkasRiau.com – Dengan kian maraknya penggunaan Warung Internet(Warnet) oleh masyarakat yang bisa berdampak negatif, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rokan Hulu (Rohul) menggeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh pemilik dan pengelolaan di Rohul nomor. 800/DISKOMINFO-PIKP/98-03.
Kepala Diskominfo Rohul Gorneng,S.Sos.M.Si menyatakan, dengan sudah keluarnya SE tersebut ke seluruh warnet di kecamatanse- Rohul, maka diharapkan dapat mencegah konten dan prilaku negatif masyarakat dari penyalahgunaan warnet sebagai akses dalam informasi masa kini, dengan prinsip, aman, bersih dan berbudaya di masyarakat.
“Surat edaran untuk menertibkan penggunaan internet di tengah masyarakat, sehingga dapat kurangi pengaruh dari penyimpangan atau pengaruh negatif yang ditimbulkan dikemudian hari,” tegas Gorneng Rabu (4/3/2018).
Dimana isi 11 poin dari isi SE tersebut, pertama melarang pengunjung berseragam sekolah, kecuali didampingi oleh guru atau izin dari pihak sekolah. Kedua, penggunaan sofware pada server dan komputer client harus berlisensi atau menggunakan free open source sofware. Ketiga server dan komputer client (OP) wajib dilengkapi dengan pembatas/filter untuk memblokir situs pornografi serta dilarang menyediakan/ menyimpan konten pornografi.
Lalu yang keempat, agar pemilik warnet melakukan pengawasan secara ketat terhadap etika prilaku pengunjung dan konten yang di akses. Kelima, instalasi listrik harus memenuhi standar kaidah kelistrikan sehingga terhindar dari arus pendek/konsleting.
Selanjutnya yang keenam, penyekat/bilik ruang pengguna warnet tidak boleh tertutup. Ketujuh waktu Buka Warnet maksimal jam 24.00 Wib, kecuali usia 13-17 tahun sampai jam 22.00 Wib, kemudian anak-anak usia di bawah 13 tahun diperbolehkan hanya pada siang hari saja.
Kedelapan, diharuskan ada jam istirahat menjelang magrib (18.00 hingga 19.00 Wib). Sembilan tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku, sepuluh setiap warnet wajib memiliki izin usaha dari Telekomunilasi sesuai Perbub nomor 46 tahun 2012.
“Sedangkan point kesebelas, apabila tidak memenuhi ketentuan, maka Pemkab Rohul akan melakukan tindakan pemanggilan tertulis, peringatan tertulis, menutup/pencabutan izin usaha serta pelimpahan tindakan ke yang berwajib,” tegas Gorneng. (mediacenter.riau.gi.id/sal).