PANIPAHAN, BerkasRiau.com – MK (27) warga Jalan Damai, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil ditangkap tim opsnal Panipahan atas tuduhan melakukan pemalsuan tanda tangan camat pasir limau kapas.
“Pemalsuan tanda tangan terjadi akhir bulan juni 2017 lalu, pelaku meminta uang dengan memberikan satu lembar kwitansi bertanda tangan dan stemple Camat Pasir Limau Kapas,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik, MH melalui Paur Humas Polres Chery sabtu (20/1/2018).
Terbongkarnya kasus tersebut berawal itu M. Idris, (52) selaku Camat Palika mendengar ada pelaku mengatasnamakanya minta bantuan uang senilai Rp 350.000,- tulisnya yang ditujukan kepada saksi bernama Juli Mahendra, (28) warga jalan bijaksana kemudian warga jalan udang Tobeng, alias asu (33) dan Pong, (37) warga jalan berdikari. Ketiga saksi itu, mereka merupakan warga di Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
“Kejadian itu, diketahui oleh Camat Palika M. Idris, diduga pelaku MK langsung dilaporkan ke Polsek Panipahan pada 15 september 2017. Namun, saat pertama dilakukan penangkapan. Tersangka berhsil melarikan diri sehingga tim opsnal Polsek Panipahan gagal menangkap pelaku MK tidak berada di Panipahan dan keberadaanya tidak diketahui lagi dimana,” sebut Chery.
Setela beberapa bulan kemudian, mendapat informasi pelaku sudah kembali di Panipahan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (19/1/18) sekitar jam 15.00 wib tepatnya di jalan karya Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
“Kini pelaku pemalsu tanda tangan serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Panipahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Chery. (ton).