Wednesday , February 19 2025
Home / Daerah / PEKANBARU / Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai 13,2 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai 13,2 Miliar

PEKANBARU, BerkasRiau.com – Penindakan terhadap peredaran barang ilegal, hingga saat ini terus dilakukan pihak pemerintah melalui instansi penegak hukum. Hal itu, untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan. Seperti gencar dilakukan Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumbar dalam pemberantasan tersebut.

Dimana, pihak Dirjen Bea Cukai Riau dan Sumbar ini telah memusnahkan 19 jutaan batang rokok dan 6 ribuan botol miras. Dengan total nilainya ini sebesar Rp13,2 miliar. Pemusnahan barang ilegal berlansung tanggal 26 September 2017, betempat halaman belakang Kantor Satpol PP Provinsi Riau, Jalan Letkol Hasan Basri.

Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan pakai alat berat pada ribuan botol miras, serta

dibakar khusus untuk rokok. Dengan disaksikan sejumlah undangan yang berasal instansi terkait. Asal barang-barang disita pihaknya Bea Cukai ini dari berbagai daerah diselundupkan dalam wilayah di Provinsi Riau.

“Barang ilegal ini, hasil penindakkan kita yang selama periode Juni 2016 sampai Maret 2017. Barang ini, kita amankan seluruh wilayah kerja Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumbar. Ini, merupa hasil kerja ekstra dilakukan

dari operasi, intelijen dan informasi masyarakat. Sehingga hasil seperti sekarang ini,” terang Yusmariza.

Penegasannya Ka-Kanwil Dirjen Bea Cukai Riau dan Sumbar, dipaparkan pada wartawan. Selasa (26/9), saat jelang acara pemusnahaan tersebut. (def).

print