BANGKINANG, BerkasRiau.com – Hardianto alias Anto (32), pemuda asal Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu akhirnya divonis bersalah atas perbuatan pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa Pangkalan Baru, Senin (24/7/2017).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan hakim tunggal Ira Rosalin, SH MH dengan vonis pidana denda sebesar Rp. 100.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara kurungan selama 7 hari.
“Perkara tersebut merupakan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012, dimana untuk tindak pidana pencurian yang nilainya kurang dari Rp. 2,5 juta hanya dikenakan tindak pidana ringan. Tetapi jika nanti yang bersangkutan masih melakukan pencurian ringan, dia sudah bisa dikenakan tindak pidana biasa, bukan Tipiring lagi dan bisa ditahan,” ujar Suwandi, SH kuasa hukum KOPSA-M saat ditemui di PN Bangkinang, Senin (24/7/2017).
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 14 Juni 2017, ketika kebun KOPSA-M sedang sepi karena saat menjelang berbuka puasa (magrib). Namun berkat kesigapan pengamanan kebun yang selalu berpatroli, upaya pencurian buah kelapa sawit tersebut berhasil digagalkan oleh Mustafa.
“Kejadian tersebut saya lihat langsung dari jarak sekitar 15 meter sambil mengendap di kebun milik warga. Sedangkan Anto berada di kebun KKPA sedang mendodos,” ujar Mustafa.
Melihat kejadian tersebut Mustafa langsung menghubungi temannya sesama pengamanan kebun, tetapi karena suara Mustafa agak keras didengar oleh Anto dan sudara Anto kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. (lan).
Editor: Defrizal