BANGKINANG, BerkasRiau.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar (DPM-PTSP) terbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) tertanggal 2 Mei 2017, dan izin tempat usaha terhadap PT Daya Mitra Telekomunikasi untuk pembangunan tower pemancar Telkomsel di Desa Kusau Makmur, Dusun 04 Kampung Damai RT 003, RW 001 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Anehnya Kadis Infokom dan Persandian Kabupaten Kampar, Nur Hasani kepada wartawan mengaku dirinya belum pernah keluarkan rekomendasi terkait ketinggian tower guna keperluan penerbitan izin.
Menurut nya rekomendasi dari dinas infokom akan di terbitkan bilamana diperlukan untuk izin tower yang akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar.
“Untuk izin tower bukan saya pak, izin itu ke pak Ali sabri, kalau Infokom itu jika diperlukan saja pak untuk penerbitan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, saya belum pernah keluarkan rekomendasi untuk tower tersebut” ungkap Nur Hasani, Kamis (18/5/2017).
Surat izin tower yang diterbitkan DPM-PTSP Kabupaten Kampar penuh misteri, dimana dalam urain izin tersebut menyebutkan adanya rekomendasi dari Dinas Infokom dan Persandian Kabupaten Kampar Nomor: 655/Diskominfo-infokom/112 tertanggal 25 April 2017, namun Nur Hasani membantah telah menerbitkan rekomendasi tersebut. (cr9).