BANGKINANG, BerkasRiau.com – Sebanyak 27 guru honorer yang mengajar di madrasah di Kampar, sudah 5 bulan tak terima gaji. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, gaji mereka lancar dibayarkan oleh Pemkab Kampar. Namun, karena permasalahan administrasi, gaji mereka tak bisa dianggarkan Pemkab.
Hal itu terungkap saat 27 guru honorer madrasah mengadukan nasib mereka ke DPRD Kampar, Senin (29/5) siang. Mereka disambut oleh Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun dan anggota Komisi II lainnya. Hadir juga dalam kesempatan itu Kepala Disdikpora Kampar M Yasir dan Kepala Kemenag Kampar, Alfian.
Rafiq, salah seorang guru honor madrasah mengatakan, dia bersama 26 rekannya yang lain, sudah sejak awal 2017 tidak menerima gaji. Guru-guru ini ada yang mengajar di MTs swasta dan ada juga di MI swasta. Bahkan ada juga yang mengajar di MTs negeri. “Pokoknya guru yang mengajar di sekolah di bawah binaan Kemenag,” kata dia.
Rafiq menjelaskan, mereka dulunya berstatus kontrak dari Kemenag pusat. Namun, pada tahun 2009, direkomendasikan oleh Dirjen untuk menjadi guru kontrak di Pemda. Di bawah kewenangan Kemenag Kampar, tapi gaji dibayarkan oleh Pemkab Kampar. “Tapi semenjak awal tahun ini, gaji kami tidak dibayarkan lagi. Alasannya karena kami belum di-Perbup-kan,” kata Rafiq.
Ketua Komisi II, Zumrotun juga mempertanyakan hal tersebut kepada Kemenag dan Disdikpora Kampar. Menurutnya, sejak 2010 sampai 2016, gaji mereka tetap bisa dibayarkan. Tapi, tahun ini tidak bisa.
“Teman-teman guru honorer madrasah ini, sudah ke sini juga pada 15 Mei lalu. Mereka juga menyampaikan hal yang sama, bahwa mereka sudah lima bulan tak terima gaji. Mengapa cuma yang 27 ini saja yang tidak bisa dibayarkan gajinya,” katanya.
Padahal lanjut Zumrotun, para guru ini terus menjalankan kewajibannya. Mereka terus mengajar di sekolah tempat mereka bekerja. “Tapi mengapa hak mereka tak dibayarkan,” tanya Zumrotun.
Menanggapi hal tersebut, Kapala Disdikpora Kampar, M Yasir mengakui sebanyak 27 orang guru bantu di madrasah telah diputus gajinya. Hal itu disebabkan karena para guru tersebut, tidak masuk dalam Perbup. Maka, tidak bisa dibayarkan gajinya. Jika tetap dibayarkan, maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami tidak ada niat untuk tidak membayar gaji. Persoalannya, hasil temuan BPK tidak dibenarkan membayar apabila tidak ada Perbup-nya. Harus jelas SK-nya. Kami tidak akan mau masuk penjara gara-gara mengeluarkan gaji itu,” kata Yasir.
Untuk saat ini katanya, para guru yang sudah di-Perbup-kan ada sebanyak 4.093 orang. Itu di SK-kan langsung oleh Pj Bupati Kampar saat itu. Akan tetapi menurutnya, pihaknya akan komit untuk mencarikan solusi kepada guru yang semestinya berada di bawah kewenangan Kemenag ini.
Salah satu solusi yang dimunculkan oleh Kemenag Kampar yakni memasukkan 27 guru ini ke dalam guru PDTA madrasah yang digaji melalui insentif komite. Namun, solusi ini langsung dibantah oleh Kepala Disdikpora Kampar M Yasir. Karena katanya, DPA-nya tidak ada.
Namun, dia tegas untuk membuatkan Perbup baru kepada 27 guru honor ini. “Nanti kita akan buat Pembup baru khusus untuk 27 orang guru ini. Paling lambat 2 minggu prosesnya sama kita. Kemudian ada juga proses perbup di Biro Hukum Pemprov Riau,” kata dia.
Sementara, Zumrotun kembali menegaskan, untuk pembuatan Perbup baru, dia menargetkan dapat diselesaikan selama 10 hari. “Kalau bisa lebih cepat, ngapain juga kita tunggu lama,” kata Zumrotun.(def)