Sunday , March 30 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Sebut Satpol PP Tidak Mampu Melakukan Eksekusi. Ini Jawaban Jamil
Kasat Pol PP Kampar M. Jamil

Sebut Satpol PP Tidak Mampu Melakukan Eksekusi. Ini Jawaban Jamil

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kasatpol PP Kampar, H. M. Jamil membantah tuduhan Dinas Keberaihan dan Lingkungan Hidup yang mengatakan satpol PP tidak mampu untuk melakukan eksekusi dan penertiban perusahaan galian c yang meraja lela di Kampar.

“Bukan kami tidak mampu, cuma kewenangan satpol PP Kampar tidak ada untuk melakukan penertiban, semua kewenangan ada di Provinsi, orang Provinsi yang akan melakukan prosesnya,” kata Jamil kepada BerkasRiau.com ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).

Kebijakan yang ada sama satpol pp, sebut Jamil, adalah orang yang melakukan kesalahan yang melanggar aturan daerah. Sementara untuk penertiban dan menindak perusahaan galian c itu adalah penegak hukum pihak kepolisian.

“Yang berhak melakukan eksekusi oleh satpol pp adalah orang yang melanggar aturan perda, aturan hukum tidak berhak, yang berhak adalah polisi,” jelasnya.

Lebih jauh dia juga menjelaskan, saat ini satpol pp hanya bertugas untuk melakukan pencegahan dan memberikan himbauan kepada masyarakat.

“Kendatipun demikian, kita akan berusaha untuk mendorong kapolres untuk melakukan penertiban dan menindak perusahaan yang ilegal itu,” tukasnya. (cr2)

Editor: Defrizal

print