ROHIL, BerkasRiau.com – Kapal tangkap ikan pukat harimau kembali merajalela di sekitar perairan Selat Malaka Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya diperairan Kecamatan Sinaboi, Kubu, Pasir Limau Kapas dan Bangko, sehingga menimbulkan keresahan bagi nelayan tradisional.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir, Murkan Muhammad di Bagansiapiapi, Senin (20/2/2017) menduga pemerintah tidak serius, dan bahkan terkesan main-main dalam menangani Pukat Harimau yang dilakukan kelompok nelayan asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.
Padahal sudah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net).
“Ketidakseriusan pemerintah itu bisa kita lihat dari semakin bebasnya Pukat Harimau bertonase di atas 20 GT yang meluluh-lantakkan sumberdaya ikan dan laut kita. Tapi sayangnya, Pemerintah sama sekali tidak pernah mengawasi atau sekedar melakukan patroli. Dimanakah lagi perlindungan negara dan letak keadilan terhadap nelayan,” sebut Murkan.
Ia mengaku prihatin terhadap nelayan menjadi korban praktek illegal tersebut, sementara pemerintah menutup mata. “Pemerintah seolah tak berdaya ketika berhadapan dengan kalangan pengusaha bermental pemburu rente ekonomi itu,” ucapnya.
Murkan, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir ini menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka wewenang melakukan pengawasan diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat. Meski demikian ia tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) untuk melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan serta keamanan laut.
“Apabila Pemkab Rohil tidak mengambil sikap tegas, kita khawatirkan hal ini berpotensi menjadi sumber konflik ditengah-tengah kita. Karena itu mari kita belajar dari peristiwa serupa dimasa lalu, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Asahan,” pungkasnya. (ton).
Editor: Defrizal