BANGKINANG, BerkasRiau.com – KPU Kampar mengadakan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Kampar 2017 yang digelar di depan Gudang Logistik KPU Kampar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Bangkinang, Selasa (14/2/17) Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Komisioner KPU Kampar Sardalis dan dihadiri Ketua Panwaslu Kampar Martinus SAg beserta anggota, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi S.Ik, Feri Yusnadi dari perwakilan Kesbangpol Provinsi Riau serta perwakilan Kesbangpol Kampar.
Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara yang rusak sebanyak 295 lembar dan kelebihan surat suara sebanyak 1.078 lembar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.373 lembar.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara pemusnahan oleh Komisioner KPU Kampar, Sardalis, yang menyampaikan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak ini merupakan acara negara yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi S.Ik, menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen keterbukaan dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada, disamping itu juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui tentang tindak lanjut terhadap kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak ini sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau salah penafsiran.
“Kinerja yang baik akan membawa kemaslahatan bersama,” ungkap Kapolres Kampar mengakhiri sambutannya.
Surat suara tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dihadapan para saksi termasuk media yang hadir meliput kegiatan ini.
Kemudian dilakukan penandatangan Berita Acara pemusnahan oleh masing-masing pihak yaitu dari KPU dan Panwaslu Kampar serta Kapolres Kampar. (tnr).
Editor: Defrizal