SIAK, BerkasRiau.com – Polres Siak dan jajarannya gencar melakukan perang terhadap Narkoba. Akibatnya kurang dari 10 jam jajaran Polres Siak berhasil membekuk 5 pelaku penyalgunaan Narkoba.
Salah satu diantaranya adalah IR (47th) yang ditangkap di KM 11 Simpang Lubuk Dalam Koto Gasib, Kabupaten Siak atas kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu seberat 2.07 gram yang dibungkus plastik warna bening di KM 11 Simpang Lubuk Dalam Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Demikian diungkapkan Kapolres Siak, AKBP. Restika Nainggolan, SIK melalui KBO Satres Narkoba Polres Siak, Ipda Muswad Parmalina SH MH , Jumat (10/2/2017).
Kronologis penangkapan tersangka atas instruksi Kasat Narkoba setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku. Petugas yang datang di TKP langsung menghampiri IR, dimana pelaku saat itu keluar dari mobil travel, tanpa pikir panjang dan tidak mau kehilangan barang buruannya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, akhirnya tersangka diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang dibawanya.
Atas perbuatannya, tersangka meringkuk di balik jeruji besi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Muswad. (ari).
Editor: Defrizal