BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kasus penemuan sembako yang melibatkan salah satu Ketua RT di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tapung Hilir pada Senin (6/2/17) yang lalu akhirnya naik ke proses penangan di Sentra Gakkumdu.
Demikian diungkapkan, Zainul Azis, anggota Panwaslu Kabupaten Kampar, Rabu (8/2/17).
“Panwaslu akan meneruskan pelanggaran ke Sentra Gakkumdu karena hasil kajian dari Panwaslu persoalan tersebut adanya dugaan pidana pemilu,” ungkap Zainul.
Hal ini bersasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, Pasal 73 ayat (4) yang menyatakan bahwa bahwa selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung, ungkap Zainul. (red).
Editor: Defrizal