BANGKINANG, BerkasRiau.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan gebrakan dengan menutup 2 Toko Indomaret. Penutupan ini dilakukan karena tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar M Jamil melalui Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Kampar Ahmad Zaki usai melakukan sidak pada Kamis (29/1), beberapa hari lalu.
Ditambahkan Ahmad Zaki Penutupan indomaret dilakukan karena izin operasional atau izin usaha belum dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Kampar. Oleh sebab itu setelah kita sidak kelapangan didapati telah melakukan aktivitas jual beli sementara itu mereka belum mengantongi izin ” Katanya lagi.
Kedua Toko Indomaret yang ditutup tersebut terdapat di Jalan DI Panjaitan Bangkinang Kota dan Kilometer 6 Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tapung.
“Mereka membuka usaha mulai desember tahun 2016 jadi lebih kurang dua tahun mereka telah beroperasi ” kata Zaki.
Oleh sebab itu ia menghimbauan kepada dunia usaha agar sebelum membuka usaha harus mengurus izin terlebih dahulu agar legalitas usaha perdagangan merekà dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan.
“Pemkab Kampar akan terus menerus akan selalu menegakkan peraturan daerah,” pungkas Zaki. (kk).
Editor: Defrizal