PEKANBARU, BerkasRiau.com – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menghibahkan lahan seluas 2,5 hektar yang terletak di ecamatan Sungai Jering, Teluk Kuantan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Dr. Ferdinand Siagian, SH, MM. melalui Kepala Sub Bagian Penyusunan pelaporan, Humas dan TI, Ecky Fajrian Eddy, SE dalam siaran Persnya di Pekanbaru, Senin (23/01/2017).
Ferdinand menuturkan, “terima kasih kepada Bupati Kuansing yang telah menghibahkan sebidang tanah kepada Kementerian Hukum dan HAM. Tanah tersebut nantinya direncakanan akan dibangun lembaga pemasyarakatan untuk menampung warga binaan yang jumlahnya semakin meningkat di Riau umumnya dan di Teluk Kuantan khususnya,”.
Sebagaimana diketahui Cabang Rutan Teluk Kuantan keadaannya sudah sangat over kapasitas. Cabang Rutan Teluk Kuantan dirancang untuk menampung 60 orang penghuni tetapi saat ini dihuni 309 orang warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil juga mengatakan kepada Bupati Kuansing dan jajarannyan yang hadir bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang mempertimbangkan untuk membuka unit layanan paspor di Teluk Kuantan mengingat banyaknya warga Kuantan Singingi yang mengajukan pembuatan paspor dan selama ini mereka harus melakukan perjalanan ke Pekanbaru atau Tembilahan yang membutuhkan waktu sekitar 4 jam perjalanan.
Acara penyerahan hibah tanah tersebut disaksikan pula oleh pejabat teras Kabupaten Kuansing dan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing sedangkan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau turut mendampingi Kakanwil Kacabrutan Teluk Kuantan Abdul Rasyid Meliala. (ari).
Editor: Defrizal