ROHIL,BerkasRiau.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Rokan Hilir telah menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial YS karena diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian.
“Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, penyerahan dan penitipan YS pada Kamis 23 Juni 2022 pagi,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi Agus Susdamajanto, Senin (27/6).
Penahanan tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022, terangnya, tersangka merupakan seorang pencari suaka WNA yang berasal dari Myanmar.
Agus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pra penyidikan yang dilakukan oleh kantor imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi didapat beberapa kesimpulan.
Penahanan terhadap WNA asal Myanmar tersebut terkait dugaan tindak pidana keimigrasian pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Setiap orang yang dengan sengaja, huruf C memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta,” terang Agus.
Tersangka tertangkap pada 2 Juni oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) kerena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat DPRI.
Menurut dia, pada saat melakukan permohonan berkas DPRI, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran serta buku nikah.
“Tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suka asal Myanmar,” tambah Agus.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikan status pemeriksaan menjadi penyidik dengan nomor SPDP/001/VI/2022/KANIMBAGANSIAPIAPI.(ton)