ROHIL,BerkasRiau.com – Seorang pelajar berumur 14 tahun menjadi korban pemerkosaan pemuda pengangguran berinisial RD (24) warga Jalan Lintas Labuhan Tangga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah menerima laporan terkait pemerkosaan terhadap korban AS yang masih di bawah umur. RD yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut pun diringkus Polsek Bangko, Rabu 1 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.
Peristiwa pemerkosaan itu berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial Facebook.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (2/6) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bangko, Polres Rohil.
“Sebelumnya terlapor ini meminta pertemanan di sosial media Facebook kepada korban dan selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat mesengger serta meminta no handphone korban,” katanya.
Juliandi menjelaskan dalam melancarkan aksi bejadnya RD alias Dani terhadap Korban pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 21.00 Wib lalu, di Gang Bawah Jembatan Labuhan Tangga disemak belukar tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Berikutnya, lalu terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, Lanjutnya, pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil.
“Diperjalan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar,” katanya.
Sesampainya di Gang Bawah Jembatan, terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepat nya di semak belukar.
Akibat pengancaman terlapor, korban itu merasa ketakutan dan membuka pakaian didepan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim, namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan “mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai ramai”.
“Mendengar hal itu korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut,” sambung Juliandi.
Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko, terangnya, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Bangko setelah diperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di jalan lintas Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko.
“Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan iapun dibawa ke Penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko,” jelasnya.
Juliandi menambahkan, untuk barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002,” tandas Juliandi.(ton)