Kampar, BerkasRiau.com– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2019 pada tanggal 26 Nopember 2019 sebanyak 6 desa mengajukan sengketa Pilkades ke Pemda Kampar.
Guna penyelesaian sengketa Pilkades, Perintah Kabupaten Kampar telah membentuk tim. Hal itu sesuai Peraturan Bupati Kampar, kata Sekda Kampar, Drs Yusri, M.Si sebagai ketua tim fasilitasi penyelesaian masalah Pilkades, Selasa (17/12/2019).
Disampaikan, dari 54 Desa yang melaksanakan Pilkades, hanya ada 6 desa mengajuhkan keberatan atau gugatan. Kami memandang semua aturan, persyaratan, prosedur dan mekanisme sudah dipahami oleh panitia penyelenggara dan peserta.
Hal yang wajar bila ada yang merasa diperlakukan kurang adil, katanya. Dan Insya Allah, Kami akan tegak sesuai aturan yang ada, katanya saat membuka acara.
“Kami akan melakukan penyelesaian sengketa se adil-adilnya dan tidak keluar dari koridor yang telah dibuat,” tutur Yusri.
Pemda Kampar berkewajiban dalam menampung dan mengklierkan masalah. “Kami berharap semua permasalahan bisa klier dan tanggal 30 Desember 2019 sudah tahapan pelantikkan Kepala Desa terpilih tahun 2019-2025,” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun di Dinas PMD Kampar, dari 54 Pilkades, 6 diantaranya bersengketa. Ke-6 Desa tersebut yakni, Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Desa Bukit Melintang, Kecamatan kuok, Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, Desa Ranah Kecamatan Kampar, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir dan Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri tengah.
Tim Fasilitasi Penyelesaian masalah Pilkades Kabupaten Kampar di pimpin oleh Sekda Kampar, Drs Yusri, M.Si, anggota Kepala Dinas PMD Kampar, Febrinaldi Tri Darmawan S.STp, M.Si, Kabag Hukum Setda Kampar, Khairuman, SH dan Inspektorat Kampar diwakili Irban, Tarmizi, SH. (Syailan Yusuf)