KAMPAR, BerkasRiau.com – Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning) minta pengusutan kasus korupsi jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang tidak hanya terhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
Dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu AND (Adnan) PPK proyek dinas PUPR Kampar dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I.
Dugaan kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 39,2 milyar, sementara AND hanya menerima Rp 1 milyar. Sisanya Rp 38,2 milyar siapa saja yang menikmati, kata Kepala Divisi Operasional Inlaning, Syailan Yusuf kepada awak media, Minggu (24/3/2019).
Ia mendesak KPK mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. AND dan IKS hanyalah orang suruhan, dalang perkara harus diungkap, ujarnya.
“Yang menikmati harus bertanggungjawab”, ujar Syailan.
Diketahui, pada Agustus 2013, PT Wijaya Karya dinyatakan memenangkan lelang proyek pembangunan jembatan bangkinang oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan jasa Kabupaten Kampar.
Kemudian, ditandatanganilah Kontrak Pembangunan Jembatan Bangkinang dengan nilai Rp 15,1 miliar dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan disebut meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak dengan dibiayai APBD 2015, APBD P 2015, dan APBD 2016 dengan total anggaran Rp 117,68 miliar. (rls/sy).