KAMPAR, BerkasRiau.com – Tim Pemda Kampar mengagendakan akan melakukan pengambilan titik ordinat lahan yang disengketakan di area PT Surya Palma Sejahtera (SPS).
Surat undangan dibuat pada tanggal 12 Oktober 2018 oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunakeswan) Kampar ditujukan ke PT SPS dan Kelompok Tani Patambor Kampar Jaya untuk turun ke lapangan mendampingi Tim Pemda Kampar guna melakukan pengambilan titik ordinat lahan disengketakan tanggal 30 Oktober 2018.
Saat Kelompok Tani Patambor Kampar Jaya mendatangi Disbunakeswan Kampar, Selasa (30/10/2018), mendapat jawaban mengecewakan, Kelompok Tani Patambur Kampar Jaya, Viktor Manurung didampingi Ketua DPD Jaringan Makmur Nusantara, Tumbur Harianja sempat naik emosi.
Rencana pada hari ini Tim Pemda Kampar turun lapangan untuk pengambilan titik koordinat, kenapa ditunda, katanya.
Jika persoalan pihak PT SPS tidak memberikan data, data dari kelompok Tani Patambor Kampar Jaya sudah ada, tidak mesti menunggu data dari PT SPS yang sampai kapan ada, tuturnya.
“Sangat wajar bila kita merasa curiga atas hal ini”, ujar Viktor.
Disampaikan Viktor, bahwa konflik lahan ini sudah sejak tahun 1999 lalu, waktu itu dengan PT Erin Perkasa yang sekarang menjadi PT SPS.
Kelompok Tani Patambor Kampar Jaya memiliki legalitas atas tanah tersebut yakni, surat dari kepala Desa Pantai Cermin dan Camat Siak Hulu tahun 1994, serta SKPL dari Penguasa Ulayat Desa Pantai Cermin.
Tahun 2000 kelompok tani juga pernah menyurati pimpinan PT Erin Perkasa, Kepala Desa Pulau Birandang, Camat dan Kapolres Kampar tentang penyerobotan lahan. Bahkan surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau dan Kapolda Riau.
“Intinya, kelompok tani Patambor Kampar Jaya mempertanyakan lahan seluas lebih kurang 200 hektar yang diserobot pihak perusahaan dikembalikan”, ujar Viktor.
Diungkapkan Viktor, awalnya pada tahun 2002 ada kesepakatan antara kelompok tani dengan pihak perusahaan membuat program KKPA, namun pada tahun 2003 kwsepakatan itu kita batalkan karena tak kunjung ada realisasi.
Seharusnya, bila kesepakatan itu batal dan tidak jadi, harusnya lahan dikembalikan, bukan malah dikuasai, ungkapnya.
Ketua DPD Jaringan Makmur Nusantara, Tumbur Harianja mengatakan akan terus berupaya membantu kelompok tani Patambor Kampar Jaya mendapatkan kembali haknya.
“Kita akan terus mendampingi kelompok tani ini dalam mendapatkan kembali haknya”, ujarnya.
Diungkapkan, pihak perusahaan hingga kini belum mengantongi hak guna usaha (HGU). Perusahaan hanya memiliki surat Izin Prinsip dan Surat Izin Lokasi, itupun sudah perpanjangan.
Sementara, Kadisbunakeswan Kampar, Ir Bustan menyampaikan sampai saat ini pihak PT SPS belum memberikan data lahan perkebunan yang diminta.
Sulit bagi kita memfasilitasi penyelesaian konflik, jika pihak perusahaan tidak memberikan data lahan mereka.
Kita minta legalitas lahan perusahaan, jika perlu surat keterangan saja sudah cukup, namun sampai kini kita belum memiliki data lahan yang dikuasai perusahaan.
“Hal ini akan Saya sampaikan ke Bupati Kampar sebagai bahan laporan. Saya akan minta pertunjuk beliau”, ujar Bustan. (Syailan Yusuf).