BANGKINANG, BerkasRiau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar terus berupaya untuk sosialisasi Pendidikan pemilih kepada kelompok disabilitas di Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kampar, Senin (22/10/2018) jl. Tuanku Tambusai No 69 Bangkinang Kota.
Acara yang mengusung tema pendidikan pemilih bagi pemilih disabilitas penyelenggaraan pemilu 2019 tersebut dihadiri oleh penyandang disabilitas lebih kurang 40 an peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kampar.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kampar Yatarullah, S.Ag,SH,M.Hum, Komisioner KPU Kampar Drs. Sardalis, Hasbi, S.Ag,M.Sy, Ahmad Dahlan,SE,M.E.Sy, dan Dahmizar, S.Pdi, M.Pd, dan Sekretaris KPU Kampar Safrizal,S.Sos serta Kasubag Umum, Amrul Khairi, S.Sos.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, S.Ag.SH,M.Hum menjelaskan bahwa pemilihan yang aksesibel merupakan kebutuhan dan hak politik pemilih disabilitas.
“Pemilih disabilitas merupakan mereka yang berkebutuhan khusus namun hak politiknya dapat terakomodir,” paparnya
“Oleh karena itu tugas penyelengara ditingkat paling bawah KPPS nantinya untuk memastikan setiap kebutuhan tersebut terpenuhi baik sebelum, sesaat maupun setelah pencoblosan,” tegas Yatar.
Ditambahkannya kelompok difabel harus diperhatikan lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), “Mari kita rancang penyelenggaraan Pemilihan umum yang akan datang bisa oleh semua kalangan, apa lagi dengan sosialisasi yang gencar saat ini, kalangangan pemilih disabilitas akan meningkat,” jelasnya lagi.
Pemilihan umum pada 17 April 2019 nanti KPU Kampar menyampaikan kelompok disabilitas itu sendiri ada yang tergolong fisik maupun non fisik. Bagi disabilaitas non fisik, maka pemilihan yang aksesibel bisa diwujudkan dengan penyertaan layanan yaitu bagi tuna rungu dan tuna wicara dengan penggunaan bahasa isyarat atau tulisan berjalan, dan bisa juga dengan informasi berbentuk audio (suara) dan huruf braile bagi tuna netra serta situs website yang dapat diakses oleh pemilih disabilitas” kata Yatarullah.
Hal senada juga disampai oleh Komisioner Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan mengatakan bahwa disabilitas dapat mengakses melalui portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan aplikasi Mobile KPU RI PEMILU 2019 atau bisa minta tolong kepada teman, saudara, tetangga untuk melihatkan namanya pada print out DPT yang di temple pada papan pengumuman kantor kelurahan/desa. Sehingga kita bisa mengetahui nama kita terdaftar di TPS berapa untuk menggunakan hak suara pada tanggal 17 April 2019
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan partisipasi peserta sangat meningkat dalam diskusi yang diselenggarakan oleh KPU Kampar, para peserta berbondong-bondong melakukan cek data diri dengan menggunakan E-KTP pada portal yang telah disediakan.
“Apabila datanya tidak ditemukan dalam portal atau aplikasi mobile dan print out DPT maka lansung daftar ke PPS dengan membawa KK dan KTP-el terhitung mulai tanggal 1 s/d 28 oktober 2018 dengan layanan Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP),” tutup Dahlan. (won/rano).