Tuesday , April 1 2025
Home / Nasional / 8 Kementerian dan Lembaga Pemerintah Terima 9176 Siswa/Taruna Ikatan Dinas 2019

8 Kementerian dan Lembaga Pemerintah Terima 9176 Siswa/Taruna Ikatan Dinas 2019

KAMPAR, BerkasRiau.com – Delapan Kementerian atau Lembaga (K/L) pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni tahun anggaran 2019.

Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 menyebut, lembaga pendidikan kedinasan K/L akan merekrut sebanyak 9176 orang.

Kementerian atau lembaga itu antara lain, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kemenkeu sebanyak 3.000 orang, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kemendagri sebanyak 1.700 orang, Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), BSSN sebanyak 100 orang, Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Kemenkumham sebanyak 600 orang.

Kemudian, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), BIN sebanyak 250 orang, Politeknik Statistika STIS, BPS sebanyak 600 orang, Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG sebanyak 250 orang dan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi, Kemenhub sebanyak 2.676 orang taruna dan taruni.

Bagi pelamar berminat mendaftar secara online melalui portal: https://sscsn.bkn.go.id pada tanggal 9-30 April 2019. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.

Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing Kementerian dan lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kemampun Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga.

Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

Sementara pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Ditegaskan dalam pengumuman itu, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni.

“Tidak ada orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu,” tegas Sesmen PANRB sebagaimana dilansir dari laman Setkab RI. (rls/Syailan Yusuf).

print