ROHIL,BerkasRiau.com – Setelah libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah, seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali masuk kantor dan bekerja seperti biasa pada Senin, 30 Maret 2026.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor: 800/BKPSOM-SES/III/2026/123 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara Fleksibel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“Benar, boleh work form anywhere (WFA) sesuai dengan surat Kemendagri dan surat Gubri. Kalau kantor pelayanan masuk hari Rabu,” kata Sekda Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, saat dikonfirmasi Berkasriau, Selasa (24/3) siang.
Surat edaran ini, menindaklanjuti surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor: 2 tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan pada 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jum’at tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Seluruh kepala perangkat daerah dan kepala satuan unit kerja lainnya harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, dalam surat edaran tersebut.
Beberapa perangkat daerah yang tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Perhubungan, Keamanan dan Ketertiban, Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran, Pendapatan dan Penerimaan Daerah, dan unit kerja pendukung operasional perangkat daerah yang sejenis.
Seluruh ASN diimbau untuk menggunakan aplikasi yang sah untuk proses administrasi pemerintahan dan pelaporan kehadiran ASN, seperti SRIKANDI, PRESENSI SIMPEGNAS, dan lain-lain.
Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan lancar dan berkualitas.
Kepala perangkat daerah, kepala satuan unit kerja lainnya, dan Camat diminta untuk mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, kepala perangkat daerah dan kepala satuan unit kerja lainnya harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kepala perangkat daerah dan kepala satuan unit kerja lainnya antara lain:
• Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungannya
• Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan
• Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran penyelenggaraan layanan publik
• Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online ataupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
• Memastikan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita