ROHIL,BerkasRiau.com – Yusri Kandar, terpidana kasus penganiayaan, lolos jadi Direksi Utama BUMD PT SPRH, Rokan Hilir. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang mungkin tidak efektif.
Proses Uji Kelayakan dan Keputusan (UKK) untuk calon direksi dan komisaris BUMD dipertanyakan karena panitia seleksi meloloskan seseorang dengan rekam jejak terpidana.
Pasalnya, baru baru ini, terpidana Yusri Kandar kasus tindak pidana penganiayaan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Lapas Bagansiapiapi.
Latar Belakang Kasus
Yusri Kandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun. Namun, ia lolos jadi Direksi Utama BUMD PT SPRH melalui mekanisme keputusan sirkuler oleh Bupati Rokan Hilir.
Pertanyaan dan Kecaman
Sejumlah masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mempertanyakan terkait proses UKK yang meloloskan Yusri Kandar, padahal ia memiliki rekam jejak pidana. Panitia seleksi juga dipertanyakan karena tidak transparan dalam proses seleksi.
Tidak hanya itu, panitia seleksi juga dipertanyakan terkait apa kriteria yang digunakan dalam proses UKK tersebut, kemudian bagaimana cara memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses UKK.
“Dengan adanya Dirut Yusri Kandar ditahan, artinya saat rekruitmen kemarin itu cacat hukum” ungkapnya.
Dampak dan Konsekuensi
Kasus ini dapat merusak citra BUMD dan menghilangkan kepercayaan publik. Jika terbukti ada kesalahan dalam proses UKK, panitia seleksi dapat terancam sanksi.
Pemerhati kebijakan publik juga mendesak adanya evaluasi dan perbaikan dalam proses UKK untuk memastikan bahwa calon direksi dan komisaris BUMD memiliki integritas dan kompetensi yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pansel UKK BUMD PT SPRH Rokan Hilir dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait proses UKK yang meloloskan Yusri Kandar, terpidana penganiayaan, sebagai Direksi Utama.(Cr5)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita