ROHIL,BerkasRiau.com – Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir menggelar sosialisasi program Green Policing berupa penanaman pohon di Sekolah Dasar (SD) Negeri 001 Panipahan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (14/8/2025) pagi.
Kegiatan penanaman pohon tersebut dipimpin oleh Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian SH MH bersama Kepala Sekolah SD Negeri 001 Pasir Limau Kapas Komaruddin S.pd, Kanit Binmas Polsek Panipahan Aipda F Nasution SH, Bhabinkamtibmas Panipahan Laut Aipda C Butar Butar.
Lalu, Bhabinkamtibmas Panipahan Bripka P. Siregar, Bhabinkamtibmas Panipahan Darat Brigadir J. Sianturi, Para Guru SMA Negeri I Pasir Limau Kapas, Pers Polsek Panipahan serta Para Murid SD Negeri 001 Panipahan Pasir Limau Kapas.
”Kegiatan Green Policing yang dilakukan Polsek Panipahan ini sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Kapolsek Iptu Yopi.
Ia menjelaskan, konsep Green Policing juga untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.
Green Policing menurutnya, adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
Lanjut Kapolsek, kegiatan Green Policing menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman pohon di sekolah sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Green Policing dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan, dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum.
Tak hanya itu, juga edukasi terkait isu isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria.
Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.
Green Policing juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam.(ton)