ROHIL,BerkasRiau.com – Fyolla Atika, resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat Amnesti atau pengampunan hukuman. Fyolla berterima kasih kepada Kalapas Bagansiapiapi dan Presiden Prabowo Subianto.
Fyolla Atika dan empat orang narapidana sebelumnya merupakan terpidana kasus narkotika. Mereka keluar dari Lapas Kelas llA Bagansiapiapi pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025.
Lima orang narapidana ini bebas setelah mendapat Amnesti dari Presiden Prabowo.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Kalapas atas pemberian amnesti kepada kami sehingga kami bisa pulang berkumpul dengan keluarga hari ini,” ucap Fyolla kepada Humas Lapas Bagansiapiapi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Asih Widodo menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo atas pemberian amnesti yang merupakan instrumen hukum luar biasa atau extraordinary legal remedy yang berada di tangan presiden sebagai kepala negara.
Pemberian amnesti kepada para terpidana berdasarkan undang undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika khususnya pada Pasal 127.
Lima narapidana tersebut merupakan terpidana narkotika dengan kriteria khusus pengguna yang di syaratkan oleh pemerintah pusat.
“Kelimanya kita harapkan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik usai mendapatkan amnesti dan berkumpul dengan keluarga dan masyarakat,” ujar Kalapas.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita