Monday , June 23 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Pungut Pajak BTT Penangangan Banjir dan Karhutla, BPBD Rohil Belum Setor ke Kas Negara dan Kasda Rp74 juta ‎ ‎

Pungut Pajak BTT Penangangan Banjir dan Karhutla, BPBD Rohil Belum Setor ke Kas Negara dan Kasda Rp74 juta ‎ ‎

ROHIL,Berkas Riau.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan masalah pajak yang dipungut BPBD Kabupaten Rokan Hilir anggaran tahun 2024 belum disetorkan ke kas negara dan kas daerah.

‎Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut mengungkap pajak yang telah dipungut, dari penggunaan dana BTT penanganan banjir dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

‎Hasil pemeriksaan BKU BTT dan daftar penggunaan BTT menunjukkan terdapat pajak yang telah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp Rp74.674.000,00

‎Pajak yang telah dipungut, penanganan banjir dan karhutla ini ketahuan dalam Audit LHP APBD Rohil yang dilakukan oleh BPK RI Perwakian Riau.

‎Adapun pajak pusat dan daerah yang belum disetor sebagai berikut, jenis belanja makan dan minuman personil Polri kegiatan penanganan banjir.

‎Belanja makanan dan minuman personil TNI kegiatan penanganan banjir, belanja makanan petugas Polri kegiatan penanganan karhutla. Belanja makanan petugas pemadam TNl dan belanja minuman personil TNI.

‎Kepala Pelaksana BPBD dan stap menjelaskan bahwa BPBD telah memungut pajak atas seluruh BTT yang merupakan objek pajak pusat dan daerah sebelum dana diserahkan kepada penerima sehingga dana yang diterima penerima adalah nilai bersih setelah di potong pajak.

‎Adapun uang pajak tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan bencana, karena BPBD kekurangan dana dan pengajuan GU dan TU tidak bisa dilakukan di akhir tahun.

‎Tak hanya pajak yang dipungut namun belum disetor ke negara dan kas daerah, temuan juga mengungkap beberapa kegiatan dalam RKB penanganan banjir dan karhutla terkait belanja yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.

‎Kepala pelaksana BPBD tidak dapat merinci belanja apa saja yang menggunakan uang pajak tersebut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 151.

‎Tekait temuan ini, Kalaksa BPBD Rohil Hari Fharma Putra, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Karhutla BPBD Kabupaten Rohil, Wan Budiansyah Rosa, Senin (23/6/2025) mengatakan LHP BPK tersebut saat ini ditangan Kalaksa BPBD.

‎”Saya tadi udah nanya orang kantor, jadi LHP BPK itu pak kadis yang megang sekarng, orang kantor belum ada lihat,” tambah Wan Budi. Dan setau saya, ada waktu 60 hari untuk menanggapi LHP tersebut, jadi biarlah dulu BPBD bekerja dulu untuk membahas LHP itu,” cetusnya.

‎”Saya dan pak Sekre juga tidak tau apa masalah yang jadi LHP tersebut, terima kasih,” ucap Wan Budi.(ton)

print