Wednesday , January 15 2025
Home / Nasional / Kejagung Geledah 3 Tempat Kasus Korupsi Tol Japek, Sita 354.700 Dolar AS

Kejagung Geledah 3 Tempat Kasus Korupsi Tol Japek, Sita 354.700 Dolar AS

Jakarta,BerkasRiau.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 3 tempat terkait korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kejagung berhasil menyita uang senilai USD 354.700.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI.

Pertama adalah PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedua, PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Ketiga, PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan di 3 tempat dalam perkara Tol Japek atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB.

“Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).(ton)

print