Pekanbaru,BerkasRiau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar pengajian rutin. Ustad Syeikh Maulana Husen Al Muqri, menyampaikan dasar hukum sholat Jama’ Qasar.
Pengajian rutin yang dilaksanakan oleh Kejati Riau di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi setempat, diikuti seluruh pegawai Kejaksaan yang beragama Islam, Senin (18/9/2013 sekira pukul 08.00 WIB.
Ustad Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail mengatakan dasar hukum shalat Jama’ Qashar adalah surah An-Nisa ayat 101.
Shalat Jama’ adalah shalat yang dikumpulkan. Artinya dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu, misalnya shalat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dzuhur atau waktu ashar.
Kemudian, shalat Jama’ ini dibolehkan karena dalam perjalanan atau musafir dan boleh juga dilaksanakan jika dalam keadaan sakit.
Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan macam macam Shalat Jamak, yaitu :
1. Shalat Jama’ Taqdim yakni dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu yang pertama. Misalnya shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib.
2. Shalat Jama’ Takhir yakni dua shalat fardu yang dikerjakan pada waktu shalat yang kedua. Misalnya shalat dzuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar.
“Sedangkan shalat subuh dan maghrib tidak boleh di qasar,” sebutnya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan Shalat Qasar ialah shalat yang diringkas. Artinya, shalat fardu yang empat raka’at, diringkas menjadi dua raka’at.
“Shalat yang dapat diqasar yaitu shalat dzuhur, ashar dan Isya,” sebutnya di akhir penyampaian Ustad Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.
“Kegiatan pengajian rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan tertib, aman dan lancar,” kata Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, Senin.(ton)