ROHIL,BerkasRiau.com – Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir meringkus dua orang pria warga Kepenghulan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas diduga mencuri tangga Pekong.
Dua pria itu berinisial KR (29) dan satu pria pengangguran masih di bawah umur. Keduanya diringkus pada Selasa, setelah dilaporkan oleh ketua panitia pelaksana pembangunan Pekong bernama Agus Salim (38).
Atas ulahnya, mencuri tangga aluminium dan terekam cctv di pekarangan Pekong Pajak di Jalan Bijaksana Kepenghulan Panipahan pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 02.16 WIB.
Demikian Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Panipahan.
Dijelaskan, saat itu semula orang yang bekerja di Pekong pajak tersebut ingin menggunakan tangga yang terbuat dari aluminium, akan tetapi di dapati tangga tersebut sudah tidak ada lagi.
kemudian saksi, Yucan sebagai penjaga Pekong tersebut langsung mengecek cctv, didapatinya bahwa ada dua orang laki-laki yang terekam oleh cctv sedang mengambil tangga yang berada di pekarangan pekong pajak tersebut.
“Saksi Yucan ini langsung mengirimkan bukti rekaman cctv tersebut kepada pelapor dengan tujuan agar pelapor tersebut membuat laporan ke Polsek Panipahan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.600.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” ungkap AKP Juliandi.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendry memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya didapati informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut ialah kedua tersangka.
Selanjutnya, Tim opsnal langsung mengecek keberadaan keduanya dirumahnya, dan berhasil memukan satu orang along-along yang akan membeli barang-barang rongsokan milik tersangka KR.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang rongsokan tersebut dan di dapati di dalam goni putih tersebut terdapat potongan tangga yang terbuat dari aluminium.
“KR dan juga satu orang tukang along along barang rongsokan tersebut diamankan, dan pada saat dilakukan interogasi tentang potongan tangga yang terbuat dari aluminium tersebut, KR mengakui bahwa potongan tangga tersebut adalah tangga yang di curi oleh nya di pekarangan Pekong Pajak bersama dengan seorang tersangka lainnya yakni seorang yang beusia 17. kemudian tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawanya bersama barang bukti ke Polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi.
Tim opsnal kemudian kembali mendatangi rumah KR dengan tujuan untuk mengambil pakaian yang di gunakannya pada saat melakukan pencurian tersebut, dan pada saat itu tim opsnal Polsek Panipahan menemukan tersangka yang masih dibawah umur tadi di dalam rumah tersebut kemudian tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawanya ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti, ada 1 buah tangga yang sudah berbentuk Potongan yang terbuat dari aluminium, 1 helai baju kaos warna pink, 1 helai sebo warna hitam, dan 1 helai jaket sweater warna hitam. Keduanya di dakwa melakukan pelanggaran Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Dan Ke-4 K.U.H.Pidana,” imbuhnya.(hms/ton)