ROHIL,BerkasRiau com – Puluhan warga masyarakat nelayan tambak kerang datangi Kantor Polairud Polres Rohil, kedatangannya dikabarkan setelah mendengar pelepasan empat orang yang diduga pelaku pencurian kerang tambak.
Irus, salah satu warga nelayan asal Bagan Hulu Rohil pada Kamis (10/11/2022) siang. Ia mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan terkait para pelaku yang diduga sebagai pencurian kerang tambak warga dibebaskan.
Mereka pun mengaku merasa kecewa, dikarenakan pembebasan pelaku tindak pidana pencurian kerang tambak milik warga tersebut, sebap tanpa adanya pemberitahuan kepada warga terhadap para pelaku yang telah di bebaskan pihak Polairud.
Sebelumnya, Irus menyebutkan aksi para pelaku pencurian kerang tambak ini berhasil digagalkan serta menangkap pelaku oleh warga masyarakat nelayan saat di sekitar perairan Sungai Rokan dan menyerahkan ke Kantor Sat Polairud Polres Rohil.
Terkait hal tersebut, Kasat Polairud Polres Rohil AKP Tito Laragatra SIK melalui Penyidik Pembantu Polres Aipda Riswan Efendi, mengatakan terhadap para pelaku tidak termasuk pencurian atau pemberatan.
“Jadi setelah kita gelar, itu tidak masuk pencurian atau pemberatan. Itu tindak pidana ringan atau Tipiring,” sebut Riswan saat ditemui BerkasRiau.com di Kantor Polairud setempat.
Dijelaskan, para pelaku perkara tindak pidana di bidang pencurian ringan tersebut dijerat Pasal 364 Jo Pasal 55,56 Jo PERMA MA No 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batas pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana berdasarkan laporan polisi.
Riswan menambakan, terkait alat bukti yang berupa satu unit pompong kayu tetap di sita negara, dan kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.
“Karena sudah meresahkan masyarakat, kasus ini tetap kita proses secara hukum yang berlaku,” kata Aipda Riswan.(ton)