Saturday , March 29 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / 2 Pelaku Curanmor Asal Panipahan Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Motor Curian ke Sumut

2 Pelaku Curanmor Asal Panipahan Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Motor Curian ke Sumut

ROHIL,BerkasRiau.com – Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Panipahan berinisial YS (21) dan JK (30).

Pelaku ditangkap saat hendak menjual motor curian ke Desa Sungai Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.

Mereka, dua pria ini merupakan warga asal Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Keduanya diringkus pihak berwajib atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor seorang guru honor bernama Eva Sahputri Sihaloho (26).

Pencurian kendaraan motor saat itu, pemiliknya sedang mengajar les privat di rumah muridnya yang berada di Jalan Darma Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir pada Kamis (6/10/2022) pukul 14.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporkan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda Motor (Curanmor) dari Polsek Panipahan.

“Kejadian nya saat pelapor sedang mengajar les privat dirumah muridnya, tiba-tiba pelapor mendengar suara sepeda motornya dari depan rumah, menyadari hal tersebut pelapor langsung keluar rumah dan melihat bahwa sepeda motor milik pelapor yang diparkirkan didepan rumah muridnya telah dicuri oleh seorang laki-laki yang menggunakan helm berwama merah,” kata Juliandi, Jumat (7/10).

Ia menjelaskan, pelapor menyadari sepeda motornya telah dicuri lalu berteriak meminta pertolongan dengan teriakan “Tolong, tolong kereta ku di curi” dan pelapor melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut sangat kencang mengarah pelabuhan jalan bhakti kepenghuluan panipahan, Kemudian pelapor merasa dirugikan Rp 17 juta rupiah, dan Pelapor langsung, melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri PPY memerintahkan Ps Kanit Rerskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH untuk melakukan penyelidikan dalam mencari pelaku.

Berdasarkan keterangan dari pelapor, dan ditambah informasi dari masyarakat, bahwa pelaku mengarah ke daerah Sumatera Utara.

Tim opnal kemudian langsung bergerak menuju ke Sumatera Utara. Tiba di Sumatera Utara tepatnya di Desa Sungai Rakyat tim opsnal melihat pelaku sedang melintas menggunakan satu unit sepeda motor milik korban.

“Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah berhasil diamankan, tim opsnal menginterogasi kedua pelaku dan dari hasil interogasi bahwa pelaku yang bernama YS, telah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilkum Polsek Panipahan mulai dari awal bulan September 2022.

Menurut keterangan pelaku JK, bahwa dirinya baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor dan tujuan kedua pelaku menuju ke Sumatera Utara, adalah ingin mejual sepeda motor hasil curian tersebut kepada saudara Kentung yang beralamat di Desa Jawi-Jawi (SUMUT).

“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” terangnya.

“Barang buktinya, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam ber lis biru dengan nomor mesin JB81E1823308 serta nomor rangka MH17B8116CK826360, 1 buah Helm merk RN warna merah dan 1 unit kunci berbentuk huruf “T” yang terbuat dari besi berwarna hitam,” sambung Juliandi.

“Dan untuk tersangka tentunya dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana,” katanya.(ton)

print