Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu

ROHIL,BerkasRiau.com – Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2.025,02 Gram. Pemusnahan dilakukan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai, Rabu (17/11/2021).

Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan itu Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Noki Loviko SH, Kasat Tahti, Kasiwas Polres, Kasi Propam Polres Rokan Hilir, Para Kuasa Hukum Tersangka. Sementara JPU Rahmad Hidayat melalui secara Virtual.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu itu merupakan hasil penangkapan dari empat tersangka penyalahgunaan narkoba, pada Oktober 2021.

Untuk barang bukti sabu ini, sebelumnya telah di sisihkan di pegadaian Cabang Dumai sesuai dengan berita acara penyisihan dan telah di buatkan ketetapan status barang bukti yang di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Barang bukti yang kita musnahkan dalam kondisi terbungkus bersegel lalu kita masukkan ke dalan ember yang berisikan air yang sudah di campur dengan cairan pembersih kemudian di buang ke dalam Septic Tank,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut hasil kerja keras Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dalam hal ini terangnya, mengungkap empat pelaku tindak pidana narkotika mulai dari Selasa 19 Oktober dan Rabu 20 Oktober 2021.

Dari hasil penangkapan para pelaku didapati barang bukti, narkotika jenis sabu diketahui dari tersangka SF alias Sandi seberat 1.976,38 gram.

Lalu tersangka AI sebanyak 5,51 gram, tersangka BA Alias Bayu seberat 5,19 gram. Sementara dari tersangka DI alias Panot sebanyak 37,94 gram.

“Jadi total berat bersih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 2.025,02 gram,” kata Kapolres.(ton)

print