ROHIL,BerkasRiau.com – Seorang pria di Rokan Hilir, Riau, diduga sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu sabu saat berada di pinggir jalan lintas Kampung Melati, diciduk Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil dengan barang bukti sabu seberat 5,17 gram.
Pria berinisial (MY) 39 tahun beralamat KTP Bagansinembah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir ini berhasil diamankan petugas saat di pinggiran jalan lintas Kampung Melati-Bagansiapiapi, Kelurahan Melayu Besar Kota, tepatnya jalan dekat MTs Zun Nuroini, Rabu 06 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Jum’at (8/10/) membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajarannya di Polsek TPTM.
“Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan” kata AKP Juliandi.
Pengungkapan ini terangnya, dilakukan setelah diperoleh informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan segera melakukan penyelidikan di TKP yang diinformasikan. di TKP Tim Opsnal melihat ada seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor yang bergerak gerik mencurigakan diduga sambil menunggu seseorang.
Kemudian Tim Opsnal segera melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan atau pakaian orang tersebut, dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam satu bungkus rokok Gudang garam dan sehelai tisu warna putih.
“Tim mengamankan tersangka yang mengaku berinisial MY, saat diinterogasi dan tersangka mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual atau diedarkan,” jelas dia.
Dari tersangka MY, barang bukti yang didapat satu paket sedang plastik bening berklip merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dan dibalut menggunakan sehelai tisu warna putih.
Lalu satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok merk gudang garam, satu buah dompet warna coklat.
Berikutnya unit handpone android merk Vivo warna hitam kebiruan, satu unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam biru tanpa nopol beserta kunci kontak dan satu buah ATM BRI.
“Hasil pemeriksaan urine, MY positif mengandung Metaphetamine. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(ton)