ROHIL,BerkasRiau.com – Seorang pria inisial AN (23) ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu saat di pinggir jalan. Sabu tersebut, pada saat itu digenggam di dalam kedua tangan Tersangka.
Pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 7,46 gram itu dilakukan tim Sat Res Nakoba Polres Rohil.
Awalnya, warga maggala sempurna kilometer 20 gang petir Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau. Tersangka itu berhasil diamankan pada saat di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Ya benar, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Minggu ((3/10).
Sebelumnya, informasi diterima dari masyarakat pada Rabu (29/9) bahwa di Manggala KM 20 Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan atas perintah Kasatnarkoba Polres Rokan Hilir.
Tim Opsnal Polres Rokan Hilir yang diantaranya Briptu Alwin, Briptu Julius, Bripda Simson mendatangi tempat yang dimaksud, dan pada saat itu melihat seorang laki laki dipinggir jalan yang gerak geriknya mencurigakan.
Setelah itu tim mendatanginya dan menanyakan namanya dan lelaki tersebut mengaku bernama AN (tersangka). Lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam kedua genggaman tangan tersangka berupa satu plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ditanyakan apakah masih ada lagi narkotika lainnya? Tersangka mengatakan ada disimpan di dalam kamar rumahnya,” kata dia.
Bersama dengan tersangka lanjutnya, tim menuju rumah tersangka dengan didampingi warga setempat melakukan penggeledahan rumah dan didapati didalam kamar tersangka berupa satu kotak rokok sempurna warna putih berisikan beberapa plastik bening yang masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” kata AKP Juliandi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas satu kotak rokok sempurna warna putih yang didalamnya berisikan tiga klip plastik bening yang masing-masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu.
Berikutnya, sebuah kaca pirex, tiga buah sekop terbuat dari pipet, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu buah gunting, satu bungkus plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu.(Ton)