ROHIL,BerkasRiau.com – Seorang siswi sekolah dasar (SD) 12 tahun di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga menjadi korban pencabulan pria inisial YM, yang terjadi di barak perumahan kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Sintong Tanah Putih.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan seorang pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta di laporkan ke kantor Polisi.
“Karena tidak terima atas ulahnya yang telah mencabuli anaknya, terduga YM 22 tahun dibawa oleh orangtua korban bersama 2 orang saksi ke-Polres Rohil,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Senin (4/10).
Menurut dia, dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umur itu baru terungkap pada Sabtu 02 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB.
Dimana tersangka YM, telah melakukan pencabulan korban anak yang masih di bawah umur tersebut tepatnya, disebuah barak atau perumahan kebun kelapa sawit di Kepenghulan Sintong Kecamatan Tanah Putih, di wilayah hukum Polres Rohil.
“Dari pengakuan anaknya sudah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali,” kata dia.
Awalnya terang AKP Juliandi, pelapor ini dipanggil oleh pemilik kebun kelapa sawit, dan menanyakan kepada orangtua korban “Pak, anak bapak ada hubungan pacaran dengan YM”.
“Tidak tahu dan tolong panggilkan dia kemari biar kita tanyai langsung,” jawab orangtua korban.
Lalu beberapa menit kemudian, terlapor YM datang dan kepadanya ditanyai oleh pemilik kebun sawit “benar kau pacaran dengan anak bapak ini? Iya,” akunya tersangka.
Selanjutnya orangtua korban, langsung pulang ke rumah dan sesampai di rumah bersama saksi, ibu korban menanyai anaknya apa benar ada hubungan dengan YM?
“Iya, aku sudah 4 kali dikerjai YM,” kata korban.
Mendengar hal itu, pelapor langsung pergi mencari terlapor dirumahnya namun tidak di jumpai dan kemudian pelapor pergi kerumah pemilik kebun sawit dan meminta bantuan untuk mencari terlapor.
Setelah beberapa menit kemudian security datang dengan membawa terlapor kerumah pemilik kebun sawit. Dan saat itu pelapor langsung bertanya, “Tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD,” sebutnya.
“Terlapor tidak menjawab hanya diam saja dan kemudian terlapor dibawa Kepolres Rokan Hilir dan akibat kejadian tersebut diatas pelapor merasa tidak senang serta melaporkan Kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti lainnya yang diperoleh adalah satu helai baju kaos warna biru, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 potong celana warna ping.
“Sementara ini penyidik sudah melakukan tindakan diantaranya, membawa korban berobat di Pukesmas Sedinginan untuk dilakukan visum et revertum (VER) dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil,” kata AKP Juliandi.(Ton)