Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Tujuh Hari Menikah, Pasutri dan Satu Pelaku Lainya di Rohil Diringkus Polisi Karena Narkoba

Tujuh Hari Menikah, Pasutri dan Satu Pelaku Lainya di Rohil Diringkus Polisi Karena Narkoba

ROHIL,BerkasRiau.com – Pasangan suami istri bernama Supriadi (35) tahun dan Juliana (35) tahun, di Rokan Hilir, Riau diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu karena bisnis narkoba jenis sabu sabu.

Pasangan suami istri yang baru tujuh hari menikah itu kini harus mendekam dibalik jeruji besi, selain pasutri. Polisi juga menangkap satu pelaku linnya bernama Crismas Sipahutar (35) tahun.

Diketahui, ketiga pelaku warga Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir. Mereka diamankan tim opsnal pada Senin, 27 September 2021 dengan barang bukti sabu sabu beserta uang tunai.

“Sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal telah mengamankan dua orang laki laki dan satu orang perempuan bernama Supriadi dan Juliana, saat itu berada didalam rumah pelaku Crismas Sipahutar,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK SH melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (28/9).

Dijelaskannya, pada pelaku Supriadi kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya, terhadap pelaku ditemukan dua pastik bening kecil berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu sabu.

Berikutnya di dalam kotak rokok Sampoerna dan di dompet warna biru ditemukan tujuh paket sedang didapat plastik bening berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp 350.000.

Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika sabu sabu dengan berat kotor 14,92 gram setelah mendapatkan informasi yang bisa dipercaya, bahwa di Jalan Simpang Danar Kepenghuluan Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam selalu terjadi penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Pelaku Supriadi mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli seharga Rp 7.000.000, dari sdr Jhon (dalam lidik),” kata dia.

Sedangkan terhadap pelaku Crismas, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus paket sedang didalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu.

Lalu, delapan bungkus paket kecil didalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu ditemukan didalam jaket warna hitam yang di gantung dirumah pelaku yang disimpan dalam dompet.

Selain itu juga satu unit sepeda motor supra 125 warna hitam, dua unit handphone merk vivo, merk x fhone dan satu unit lagi handphone realmi warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 300.000,

“Pelaku Crismas Sipahutar mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari pelaku Supriadi,” sebut dia.

Adapun yang menyaksikan saat penggeledahan tersebut adalah ketua RW Herman.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, terhadap tersangka Supriadi positif metaphetamine, amphetamine. Juliana dan Crismas Sipahutar, metaphetamine, amphetamine Negatif.(ton)

print