ROHIL,BerkasRiau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir meringkus jaringan jual beli pupuk oplosan antar Kabupaten sebanyak 200 karung goni.
Pelaku terpaksa diamankan kendaraannya saat melintasi Jembatan Jalan Lintas Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Kamis membenarkan penangkapan pelaku K alias Kar yang tertangkap tangan mengangkut pupuk oplosan tanpa label sebanyak 200 karung.
Dijelaskannya, pelaku berinisial K alias Kar (60) ini merupakan Warga Gang Tunas Muda Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai harus ditangkap petugas, pasalnya pelaku mengangkut 200 karung pupuk oplosan yang diperjualbelikan kewilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Polres Rokan Hilir Selasa (25/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib adanya mobil truck yang mencurigakan saat melintasi di Jalan Lintas Riau-Sumut, atas info tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib tim Opsnal melihat ciri-ciri mobil truck yang dimaksud.
“Tepatnya di Jembatan Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih mobil truck tersebut langsung dilakukan pemberhentian, selanjutnya saat diperiksa pengemudi dan barang bawaan, akhirnya didapati muatan pupuk oplosan tanpa label.” bebernya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil truck BM 9956 TH dan 200 karung pupuk oplosan tanpa label dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Pasal 71 ayat (2) Jo Pasal 73 Jo pasal 122 Pasal 8 ayat (1) Huruf I UU No 8 tahun 1999,” kata Juliandi.(ton)