ROHIL,BerkasRiau.com- Schoonderwaldt Douwe Theodorus, seorang warga negara Belanda, datang ke Rokan Hilir, Riau. Imigrasi kelas II Bagansiapiapi terus melakukan pengawasan terhadap keberadaanya diwilayah daerah itu.
“Saat ini warga negara Belanda tersebut tinggal bersama Dambria Marsela, di Dusun Maju Jaya, Bangko Pusako,” terang Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Agus saat dikonfirmasi, Senin (13/4/20).
Dijelaskannya, pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan warga negara asing (WNA) itu di Dusun Maju Jaya, Kelurahan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako berkaitan dengan isu Covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut keterangan Dambria Marsela, kata dia, tujuan warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia adalah mengenalkan diri kepada keluarganya untuk bertunangan, dan setelah itu rencananya berangkat untuk joinship ke Amerika.
“Dikarenakan situasi penyebaran virus corona dibatalkan berangkat ke Amerika, dan dianggap lebih aman baginya untuk sementara berada di Indonesia, sehingga di bawa kembali menginap di rumah Dambria Marcela,” sebut Agus.
Tambah dia, berdasarkan laporan dari anggota Tim Pora Polsek Bangko Pusako dan Camat Bangko Pusako, bahwa adanya seorang warga negara asing yang menginap dalam beberapa hari disalah satu rumah warga diwilayah Kecamatan Bangko Pusako.
“Warga negara Belanda tersebut merupakan teman sekerja Dambria Marsela sebagai ABK,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, Tim Intel Kadim Imigrasi Bagansiapiapi berangkat menuju lokasi yang dimaksud, dan berkoordinasi dengan perangkat Desa, Dinas Kesehatan, Koramil dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Hasil pemeriksaan oleh pihak dinas kesehatan setempat didapat suhu tubuh pada 36,1°c, dan diminta kepada WNA tersebut untuk Isolasi mandiri selama dua minggu,” tuturnya.
Tak hanya itu, Tim melakukan pemeriksaan dokumen kepada orang asing tersebut bernama Schoonderwaldt Douwe Theodorus, tempat tanggal lahir, Arnhem 01 Novomber 1993, kebangsaan Belanda dengan nomor paspor, NT027K430.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal yang bersangkutan warga Belanda itu datang melalui bandara Soekarno Hatta menggunakan visa exemption, pada 14 Februari 2020, berada di Rokan Hilir dari tanggal 8 April 2020, dan sebelumnya berada di Jakarta.
“Dalam melaksanakan pemeriksaan dokumen petugas memakai alat pelindung berupa masker dan sarung tangan latex, dan dari hasil koordinasi dengan instansi terkait disepakati bahwa warga negara Belanda tersebut tetap dipantau, sampai terdapat informasi kesehatan lebih lanjut,” kata Agus.(ton)