Bangkinang, BerkasRiau.com – Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencegah virus corona,Disdukcapil kabupaten Kampar langsung mengambil sikap untuk pelayanan bagi masyarakat yang akan melakukan dokumen kependudukan.
Kabid Piak Supardi saat dijumpai wartawan dari ruang kerjanya mengatakan,” pada hari ini Disdukcapil kabupaten Kampar sudah mengeluarkan himbauan untuk masyarakat yang mau mengurus dokumen kependudukan.
Dalam mengurangi resiko penularan virus corona covid -19 di Kabupaten Kampar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar melakukan pelayanan dengan distancing measures yaitu menjaga jarak dengan saling tidak bertemu dan berkempul.
Disdukcapil Kabupaten Kampar mengeluarkan Himbauan dan mekanisme pelayanan yang beralih biasanya dengan berkas berupa kertas mulai hari ini selasa 25/03/2020 Disdukcapil melakukan pelayanan dengan via sms/wa tanpa berkas berupa kertas.
Lebih lanjut Kabid Piak juga menyampaikan untuk khususnya untuk pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan pengaduan/up date NIK dan BPJS,Perbankan dan dokumen lainnya.ungkapnya.(Rano)