ROHIL,BerkasRiau.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerbitkan surat edaran sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Bagi pemilik warnet, tempat hiburan malam yang ada di daerah itu dihimbau untuk menutup sementara.
“Saat ini surat edaran nomor: 331.1-730-182-1/SE/III/2020/78 terhadap kewaspadaan Corona Virus (Covid-19) tersebut, ditujukan kepada pemilik warnet, tempat hiburan malam dan lainya,” kata Kepala Plh Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Rahmad Apiral, usai penertipan pedagang yang berjualan dibadan jalan kawasan pajak rubiah Bagansiapiapi, Kamis (19/3/2020) pagi.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut juga menindak lanjuti surat edaran Gubernur Riau nomor: 80/SE/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan bahwa dalam upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut.
1. Bahwa dalam upaya aktif Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat agar dapat tetap tenang, waspada dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat di pastikan kebenarannya atau hoax terkai virus covid-19.
2. Menghimbau kepada penglola atau pemilik sarana warung internet atau warnet, hiburan malam karaoke atau tempat hiburan malam lainya yang mengumpulkan banyak orang untuk menutup sementara kegiatan usahanya sampai situasi dan evaluasi, sesuai dengan perkembangan virus covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir.
3. Menghimbau kepada pemilik hotel atau penginapan dan sejenisnya untuk selalu menjaga lingkungan tetap hygenis dan menyiapkan hand sanitizer pada pintu masuk dan tiap tiap ruangan.
4. Kepada pemilik kedai kopi dan cafe yang menyediakan layanan wfi dihimbau untuk tidak melayani anak sekolah atau pelajar dari pukul 07.00 -13.00 wib pasca libur sekolah yang diintruksikan Bupati Rokan Hilir dari tanggal 17 maret s/d 30 maret 2020.
5. Bahwa untuk melaksanakan pada ketentuan pada poin 2 dan 4 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir akan melaksanakan patroli dan penindakan bersama instansi terkait terhadap pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku. (ton)