Tuesday , April 1 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Warga Pujud Rokan Hilir Ditangkap Polisi

Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Warga Pujud Rokan Hilir Ditangkap Polisi

ROHIL,BerkasRiau.com – Jajaran Polsek Pujud menangkap seorang warga Sungai Pinang yang diduga melakukan pembakaran lahan. Polisi mengatakan, pembakaran lahan ini dengan luas areal lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 6 hektare.

“Pelaku adalah JS, mengaku telah melakukan pembakaran lahannya dengan tujuan untuk di tananami pohon sawit,” terang Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Rabu.

Dijelaskannya, pengungkapan tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup atau pembakaran lahan, ‘bermula, adanya terdapat titik hotspot pada Minggu 23 Februari 2020 sekira pukul 16.00 wib.

Berdasarkan informasi dari aplikasi lancang kuning RCM yang dipimpin Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah, dilaksanakan giat verifikasi titik hospot sesuai dengan informasi tersebut pada Senin 24 Februari 2020 sekira pukul 08.00 wib.

“Sekira pukul 11.35 wib didapat titik koordinat, hospt, dan dilokasi tersebut ditemukan seorang laki laki. Setelah diintrogasi, ia mengaku telah melakukan pembakaran lahan nya,” ungkap Juliandi.

Tersangka JS (23) tahun, yang merupakan petani warga di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Ditangkap dengan barang bukti satu buah mancis, sebilah parang dan beberapa potongan kayu bakaran bekas.

“Guna proses untuk lebih lanjut penyidikan. Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pujud,” tandasnya.(ton)

print