KAMPAR, BerkasRiau.com– DPRD Kabupaten periode 2014-2019 terkesan ‘Sandera’ pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019.
Hingga saat ini, Senin (19/8/2019) pembahasan di tingkat Badan anggaran (Banggar) DPRD Kampar belum dapat merampungkan pembahasan karena sering tidak qourum.
Anggota DPRD Kampar periode 2014-2019 yang tidak terpilih lagi mungkin sudah malas mengikuti rangkaian kegiatan yang ada, ucap salah seorang anggota Dewan yang tak ingin disebutkan jati dirinya.
“Dewan yang tidak duduk lagi sudah malas datang ke kantor,” celetuknya.
Sementara, tokoh muda Kampar, Syafrianto Prawira Negara menyampaikan, hendaknya anggota DPRD Kampar khususnya anggota Banggar dapat menuntaskan pekerjaannya walaupun hal ini diujung masa jabatan.
Jangan merasa tidak terpilih lagi, mereka bersikap cuek dan masa bodoh, tidak boleh begitu, ucapnya.
Perubahan APBD 2019 itu merupakan hajat orang banyak, jika sikap cuek dan masa bodoh ditonjolkan, itu sama saja dengan ‘Menyandera’ Perubahan APBD 2019, pungkasnya.
Pekerjaan yang sudah disepakati itu merupakan hutang dan juga sebagai imet positif DPRD Kampar dalam meninggalkan masa akhir jabatan.
“Saya sangat yakin anggota DPRD punya niat baik untuk menuntaskan pekerjaannya,” ujar Syafrianto menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar belum juga rampung. DPRD Kampar, Rabu (14/8/2019) kemarin bahkan menggelar rapat paripurna internal DPRD agenda perubahan jadwal paripurna Perubahan KUA-PPAS tahun 2019.
Sebelumnya, Dua agenda rapat paripurna terjadwalkan tanggal 12 Agustus 2019 yakni, pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019 pada pukul 23.00 WIB.
Rapat paripurna agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019 dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 24.00 WIB.
Diketahui, dari 23 anggota Banggar DPRD Kampar, hampir separuhnya tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD Kampar periode 2019-2024.
Pelaksana Harian (Plt) Bupati Kampar, Drs Yusri MSi dalam rapat paripurna, Senin (5/8/2019) lalu telah menyampaikan dan menyerahkan KUA PPAS Perubahan APBD Kampar tahun anggaran 2019 ke DPRD Kampar. (Syailan Yusuf).