ROHIL, BerkasRiau.com – Polsek Bangko menangkap seorang kurir narkoba berinisial EG (43) di kawasan jalan dekat jembatan pedamaran I Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Riau, Selasa (9/4/2019) sore.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut adanya transaksi yang diduga narkoba jenis sabu. Maka dilakukan penyelidikan dan terhadap pelaku EG berhasil ditangkap,” Kata Kapolsek Bangko Kompol James Riyanov Syaloom Rajagukguk, SlK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Iptu D Raja Napitupulu, saat menggelar press release di Mapolsek setempat, Jumat (12/4/2019).
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun, barang haram itu ditemukan didekat tersangka yang sedang berdiri berada dipinggir jalan kawasan jembatan pedamaran tersebut.
“Satu bungkus paket sabu sabu dengan berat 463,28 gram, ditemukan direrumputan yang disimpan oleh tersangka, sekitar satu meter dekatnya,” sebut Raja.
Menurut pengakuannya EG barang tersebut yang akan ditransaksikan itu milik MG yang masih DPO.
Adapun barang bukti yang diamankan satu kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sabu, satu unit handphone nokia dan satu unit sepeda motor merk yamaha Acrox BM 6865 XY warna merah, dibawa ke Mapolsek Bangko.
EG dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun. (ton).