Pekanbaru, BerkasRiau.com – Rapat pembahasan permasalahan masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan PT. Sekar Bumi Alam Lestari (PT. SBAL) tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang diadakan di Ruang Pertemuan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanal Provinsi Riau, Senin (11/2).
Ini menindak lanjuti hasil pertemuan masyarakat Desa Koto Aman dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau pada tanggal 21 Januari 2019 yang intinya menyepakati akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang di fasilitasi oleh Kanwil BPN Provinsi Riau.
Pertemuan antara masyarakat dan Pihak perusahaan dengan membawa bukti-bukti pendukung terhadap Izin usaha bagi perusahaan maupun surat bukti penguasaan tanah yang belum di ganti rugi.
Kepala BPN Provinsi Riau Drs. Lukman Hakim didampingi oleh Syafri Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau memfasilitasi pertemuan tersebut yang dihadiri oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Ir. Bustan.
Dari pada pihak perusahaan Humas PT SBAL Firman dan Kuasa Hukumnya Robin P Hutagalung, BPN Kabupaten Kampar Abdul Azis, mewakili masyarakat Irfan Saputra, Dapson , Anton dan Kepala Desa Koto Aman Syofyan serta Camat Tapung Hilir Yuricho Efril.
Hadir juga pada kesempatan tersebut instansi terkait dari kepolisian Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.
Dikatakan Kakanwil rapat ini merupakan rapat lanjutan untuk memfasilitasi masyarakat Desa Koto Aman untuk melakukan pertemuan dengan PT. SBAL dan Pemkab Kampar,” kata Lukman Hakim.
Sementara itu Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar mengatakan bahwa Pemkab Kampar sedang giat-giatnya membangun Kabupaten dan sangat perlu investasi namun tanpa mengenyampingkan hak-hak masyarakat.
Untuk permasalahan antara PT SBAL telah terjadi bertahun-tahun dimana masyarakat menuntut untuk dapat di bayarkan ganti rugi atau dengan pola KPPA terhadap lahan yang di tuntut oleh masyarakat seluas lebih kurang 1.500 ha, kata Ahmad Yuzar.
“Pemkab Kampar terus mendorong hal ini dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun,” ujar Yuzar.
Pemkab telah membentuk tim yang telah melakukan pertemuan sebanyak 12 kali, kita utamakan musyawarah dan mufakat untuk mencapai hasil terbaik namun sampai saat ini belum juga tercapai kesepakatan hingga kita bertemu di kantor wilayah BPN Riau ini,” tambahnya lagi.
Sementara perwakilan dari masyarakat Dapson yang didampingi oleh Irfan Saputra, Anton serta Ninik mamak dan Kepala Desa menyampaikan permasalahan lahan seluas 1500 Ha yang di kelola PT. SBAL tak kunjung selesai, dengan pertemuan ini kita berharap dapat memberikan hasil yang saling menguntungkan, kata Dapson yang menunjukkan berbagai bukti dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Sementara dari mewakili PT SBAL Robin P Hutagalung dan Firman menyampaikan hal-hal yang telah diperoleh oleh PT SBAL dalam legalitas operasional perusahaan.
Pertemuan memberikan rekomendasi untuk mengadakan pertemuan selanjutnya untuk pembahasan di Pemerintahan Kabupaten Kampar bersama dengan masyarakat dan perusahaan. (Disk/rano).